Dewan pengurus ICAO yang beranggotakan 36 negara telah memutuskan untuk sementara ini melarang pengiriman batre lithium-ion sebagai cargo di pesawat penumpang.
Keputusan dewan ini mulai berlaku tanggal 1 April 2016 dan terbatas pada pengangkutan batre lithium-ion sebagai cargo di pesawat penumpang dan tidak termasuk batre lithium ion yang berada di peralatan elektronik yang dibawa oleh penumpang maupun awak pesawat. Keputusan ini dibuat setelah pembahasan intensif oleh ICAO Air Navigation Commission dan panel² ICAO mengenai Dangerous Goods, Flight Operations (pengoperasian pesawat udara), dan Airworthiness (kelayakan pesawat udara).
Ketua Dewan ICAO, Olumuyia Benard Aliu mengatakan bahwa pelarangan sementara ini akan diberlakukan sambil menunggu dikeluarkannya peraturan ICAO yang baru mengenai standar pengangkutan batre lithium yang diharapkan selesai tahun 2018.
Pelarangan pengangkutan batre lithium-ion sebagai cargo di pesawat penumpang ini sudah lama ditunggu oleh pabrik² pesawat dan asosiasi² pilot, yang selama ini menjadi pendukung paling vokal mengenai peraturan baru ini.