Kita sudah dengar cerita² mengerikan mengenai drone yang terbang terlalu dekat dengan pesawat di sekitar bandara, bahkan sudah pernah ada kejadian sebuah drone ditabrak pesawat yang hendak mendarat. Hal² seperti inilah yang mengakibatkan drone dilarang digunakan di sekitar bandara, tentunya dengan alasan² yang tepat. Namun kemarin (13 Juli), pengumuman Airbus mengenai metode baru mereka dalam inspeksi visual pesawat menggunakan drone, mungkin bisa membuat bingung mereka² yang bersikeras bahwa drone itu “pasti dan selalu” membahayakan penerbangan.
Sebuah drone dilengkapi dengan kamera high-definition diterbangkan diatas pesawat menggunakan sistim pengendali otomatis dan rute yang sudah diprogram (tentunya diawasi oleh seorang drone pilot) dan secara otomatis mengambil gambar sisi atas pesawat. Gambar² yang diambil kemudian di analisa untuk mencari kerusakan seperi goresan, kulit penyok dan kecacatan pada hasil pengecetan, menggunakan model 3D dan database. Metode ini meningkatkan penelusuran, pencegahan dan pengurangan kerusakan.
Menurut Kepala Mutu Produksi Airbus, Nathalie Nucombeau, “Penggunaan teknologi baru ini menawarkan kondisi kerja yang lebih baik dalam peningkatan keselamatan dan kenyamanan bagi inspektur mutu.”
Inspeksi visual untuk bagian atas pesawat biasanya memakan waktu sekitar 2 jam, dan dengan teknologi drone ini, hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit, dimana inspektur mutu tidak lagi harus naik platform hidrolik/elektrik untuk melakukan inspeksi, yang kadang harus dilakukan dengan kondisi cuaca buruk.
Inspeksi visual pesawat merupakan bagian penting dari proses produksi pesawat dalam aspek penjagaan standar mutu. Metode inspeksi ini sekarang sedang di uji coba tahap lanjut dan akan mulai digunakan pada program produksi A330 sebelum diterapkan ke program produksi tipe pesawat Airbus lainnya.
Selagi Airbus mendemonstrasikan penggunaan drone untuk inspeksi visual pesawat di Farnborough International Airshow, ada pertanyaan usil yang timbul, yaitu, apakah teknologi ini akan bisa digunakan oleh operator/maskapai, dan bagaimana regulator di masing² negara akan menanggapinya. Saya kepikiran pertanyaan ini karena di era informasi instan masa kini dimana main hakim instan cukup marak dan banyak yang ikut²an dalam argumentasi melawan perkembangan² baru tanpa memikirkan apakah ada manfaat² yang bisa diambil bilamana perkembangan baru tersebut dilakukan dengan baik dan benar di lingkungan yang khusus, seperti perkembangan penggunaan drone untuk inspeksi visual pesawat yang tentunya harus dilakukan di bandara.