Pada tanggal 19 April, Komite Nasional Keselamatan Transportasi menerbitkan rekomendasi sementara dari hasil investigasi kejadian Batavia Air A320 PK-YVE yang bablas ketika mendarat di Balikpapan pada 12 Maret 2012. Temuan yang tertera di rekomendasi tersebut sedikit menggelitik pikiran saya:
  • Batavia Air adalah satu dari 4 airline berjadwal yang diberikan pengecualian (alias lolos) dari Larangan Terbang Uni Eropa terhadap Indonesia.
  • Pesawat PK-YVE diketahui memiliki masalah pada sistim nose wheel steering dan brakes sejak November 2011.
  • Insiden ini merupakan kedua kalinya PK-YVE keluar dari runway pada saat mendarat dalam beberapa bulan terakhir.
  • Airbus telah memberi rekomendasi ke Batavia Air untuk menyelesaikan permasalahan sistim nose wheel steering dan sistim brakes sebelum pesawat tersebut terbang lagi.
  • Batavia Air belum menyelesaikan semua butir dalam rekomendasi Airbus tersebut sebelum pesawat terbang lagi dengan membawa penumpang.
  • Kombinasi brakes servo valve yang digunakan di PK-YVE tidak sesuai dengan Service Bulletin yang telah diterbitkan oleh Airbus.
  • Key personnel (pejabat penting) yang menjabat posisi Direktur Teknik (Technical Director) pada saat kejadian berbeda dengan yang tertera pada dokumen Operations Specification yang disetujui oleh Direktorat Jendral Perhubungan Udara.

Sumber: Rekomendasi Segera Kejadian Serius Pesawat Airbus A320-231 Registrasi PK-YVE Di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Tanggal 12 Maret 2012, KNKT/001/3/IV/REK.KU/2012)

Kredibilitas EU Ban dan Pengecualian EU Ban dipertanyakan
Pengecualian EU Ban yang diberikan kepada Batavia memang dipertanyakan oleh beberapa pelaku di industri airline Indonesia, dan berdampak pada kredibilitas EU Ban secara menyeluruh. Pada saat ini Indonesia memilih untuk memfokuskan upaya peningkatan keselamatan udara agar Indonesia dapat kembali mendapatkan status FAA Country Category I dimana sekarang Indonesia berada di Country Category II. Tentunya temuan KNKT di investigasi insiden PK-YVE ini akan membuat lebih banyak orang mempertanyakan bagaimana Batavia Air bisa lolos dari EU Ban, sedangkan maskapai-maskapai lainnya yang berusaha keras untuk meningkatkan tingkat keselamatannya, seperti Lion Air yang  mendapatkan banyak bantuan dari Boeing dan ATR, masih juga belum lolos.


Indonesia sudah tidak lagi bermasalah untuk mengakui bahwa vonis EU Ban dan FAA Country Category II, memang dikarenakan kekurangan-kekurangan dalam penerapan dan pemantauan keselamatan udara. Namun jika kita melihat airline-airline mana yang mendapatkan pengecualian dan mana yang masih belum juga lolos, tidak kaget jika banyak yang jengkel dan menuduh bahwa aksi Uni Eropa lewat European Union Transportation and Energy Committee (EUTC) yang menggunakan alasan safety, adalah sebuah konspirasi yang tidak adil dan terlalu memihak.


Namun EU Ban ini sudah ditampar oleh Indonesia, karena kita secara tidak langsung mengambil langkah-langkah perbaikan keselamatan udara yang mirip dengan mengatakan “persetan dengan EU Ban! Mari kita fokus untuk bisa mendapatkan FAA Country Category I“, bekerjasama dengan regulator dan badan keselamatan udara dari negara-negara lain seperti Civil Aviation Safety Australia (CASA), Japan Civil Aviation Bureau (JCAB), dan bahkan regulator dari negara-negara anggota Uni Eropa secara langsung. Kerjasama dengan EASA (European Aviation Safety Administration) terus berlanjut, tetapi tanpa melihat ocehan dari EUTC.


Kesimpulan yang saya dapatkan dari arah baru peningkatan keselamatan udara Indonesia dan temuan dari investigasi KNKT ini adalah, “Ya, kita memang ada masalah, kita sedang memperbaikinya, dan kita dibantu oleh mereka yang kita percaya! Persetan dengan Ban anda!”

Leave a Reply